Tampang RA alias Londo (Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Pelarian RA selama 7 bulan setelah menjadi buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya akhirnya terhenti.
Dia ringkus polisi di Jalan Pogot, Kenjeran, Surabaya setelah pulang dari Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Eks Admin SD Cita Hati Diadili, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah menetapkan RA dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor dua TKP, yaitu di Jalan Wonokitri dan Jalan Manukan, kota setempat pada Februari 2024 lalu.
Dalam aksinya, RA berkomplot dengan TA alias Londo dan B. Londo telah diringkus lebih dulu pada 28 Februari 2024. Sedangkan B tercatat meninggal dunia, sebelum berhasil diamankan polisi.
Untuk menakuti korbannya atau mengantisipasi tepergok selama beraksi, komplotan ini membekali diri dengan senjata airgun lengkap dengan pelurunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, aksi terakhir komplotan ini dilakukan di Jalan Manukan Tengah, Tandes, Surabaya pada 25 Februari 2024.
"Sebelum beraksi, tersangka RA dan kedua rekannya yaitu TA dan B (almarhum), mereka meminum minuman beralkohol jenis arak terlebih dulu, di sekitar Jalan Ambengan yang dijadikan sebagai markas," ungkap Aris, Kamis (12/9/2024).
Selanjutnya, ketiganya berkeliling menggunakan Honda Beat putih L 6449 QN sebagai sarana. Mereka berbagi peran masing-masing, sesuai pencurian yang berhasil mereka lakukan pada sebelum-sebelumnya.
"TA sebagai eksekutor. Sedangkan RA dan B, sebagai joki sarana kendaraan roda dua yang membonceng dan memantau situasi sekitar lokasi," terang Alumni Akpol 2005 itu.
Baca juga: Ais Shafiyah Desak Soewandhie Benahi Pelayanan Farmasi Segera Sekarang
Ketika berhasil merusak rumah kontak sasaran menggunakan kunci T, komplotan ini langsung kabur dan pergi ke tempat penadah berinisial D, yang telah masuk dalam DPO.
"Berdasarkan adanya dua laporan perkara dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan," lanjutnya.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil saat itu, dengan menangkap TA, pada 28 Februari 2024.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka TA, tim mendapatkan profil dan identitas tersangka lainnya. Pada saat itu, kami masih terus melakukan pencarian dan mendapat informasi lokasi mereka kabur," terang Aris.
Akhirnya, pada Selasa (10/9/2024), Tim Jatanras mendapat informasi bahwa RA baru kembali ke Surabaya.
Baca juga: Buleks Desak Evaluasi Total Direksi BUMD Surabaya Segera Dilakukan
"RA sempat sembunyi di Bogor. Kemudian pada Selasa, tanggal 10 September 2024, dia terpantau sedang berada di sekitar Jalan Pogot. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil menangkapnya," beber Aris.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa RA merupakan seorang residivis, yang sudah tiga kali dibui. Dia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijebloskan ke penjara sejak 2014-2017 atas perkara narkoba.
Dia juga pernah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus jambret, dan dijebloskan ke penjara selama satu tahun, yaitu 2021-2022.
Kemudian, ia harus berurusan lagi dengan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus curanmor, hingga diganjar hukuman 10 bulan penjara pada 2022-2023.
Editor : Narendra Bakrie
